Indonesia Punya Dua Badan Baru di Kementerian Pertahanan

Kementrian Pertahanan

JAKARTA, borneoreview.co- Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan.

Dua badan baru di Kementerian Pertahanan itu adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.

Penetapan dua badan baru di Kementerian Pertahanan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres itu, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur beberapa nama organisasi di internal Kementerian Pertahanan, di antaranya Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) yang semula Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), kemudian ada Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang semula bernama Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)

Kemudian, ada Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang semula bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan).

Aturan mengenai struktur baru Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D.

Pasal 35A ayat (1) Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengatur: “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri”.

Kemudian pada ayat (2), Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh seorang kepala Badan.

Kemudian, Pasal 35B Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengatur: “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 35C Perpres No. 85/2025 mengatur fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan, yaitu menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan; melaksanakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan; dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Tiga fungsi lainnya, memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, selanjutnya melaksanakan administrasi badan, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Terakhir, Pasal 35D mengatur soal struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Sementara itu, aturan mengenai Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan B, Pasal 35E ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H ayat (1) sampai dengan ayat (10).(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *