Indonesia Targetkan Bebas Impor Solar dengan Implementasi B50 pada 2026

JAKARTA, borneoreview.co – Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa implementasi biofuel jenis B50 pada 2026 akan membuat Indonesia terbebas dari impor solar. Langkah ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan domestik bahan bakar diesel secara mandiri.

“Kalau B50 kita langsung adakan di 2026, insya Allah tidak lagi kita melakukan impor solar. Produksi dalam negeri sudah cukup dengan konversi B50,” ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (2/12).

Pemerintah telah menetapkan langkah bertahap untuk mencapai target ini. Pada 2025, penggunaan biofuel jenis B40 akan diwajibkan (mandatory). Bahlil, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyebutkan bahwa penerapan B40 akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Biofuel B40 dan B50 mengacu pada campuran fatty acid methyl ester (FAME) dari minyak kelapa sawit dengan bahan bakar fosil. Sebagai contoh, B40 mengandung 40 persen FAME dan 60 persen diesel fosil, sedangkan B50 mengandung campuran masing-masing 50 persen.

Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa impor solar Indonesia mencapai 5,14 juta kiloliter (kl) pada 2023, menurun dari 5,27 juta kl pada 2022. Implementasi B50 diharapkan menghapus kebutuhan impor ini.

Namun, untuk mendukung produksi B50, diperlukan tambahan tujuh hingga sembilan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) menjadi biodiesel. Saat ini, produksi biodiesel nasional baru mencapai 15,8 juta kl, sementara kebutuhan untuk B50 diperkirakan sebesar 19,7 juta kl.

Selain menjamin kemandirian energi, langkah ini juga menjadi peluang investasi. Pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi tambahan sebesar 360 juta dolar AS untuk merealisasikan B50. “Ini menjadi peluang besar bagi investor untuk mendukung kemandirian energi nasional,” tambah Bahlil. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *