Ini Syarat Koperasi dan UKM di Bisnis Pertambangan Menurut Regulasi

pertambangan

PONTIANAK, borneoreview.co – Bisnis pertambang kini tak lagi milik perusahaan besar, koperasi hingga usaha kecil dan menengah(UKM) juga punya kesempatan yang sama.

Artinya, koperasi hingga UKM bisa mendapatkan pemberian secara prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Konkretnya, setelah mendapatkan WIUP, koperasi dan UKM wajib mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) untuk bisa beroperasi.

Melansir berbagai sumber, Selasa (28/10/2025), hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pada pasal 26f dalam regulasi tersebut, koperasi dan UKM bisa mendapatkan jatah tambang seluas 2.500 hektare.

Dari total enam jenis WIUP, khusus koperasi dan UKM cuma mendapatkan jenis WIUP komoditas batu bara dan mineral logam saja.

Dalam pasal 43 disebutkan waktu maksimal pemberian izin diberikan oleh pemerintah, paling lama untuk WIUP batu bara dan mineral logam mendapatkan masa IUP maksimal 20 tahun.

IUP, sesuai pasal 54, bisa diperpanjang dengan bentuk 1 kali masa perpanjangan selama 10 tahun selama dua kali.

Syarat Pengajuan IUP ini dengan mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM melalui sistem OSS setelah mendapat pemberian prioritas WIUP.

Berikut syarat khusus untuk penerbitan IUP bagi koperasi dan UKM sesuai pasal 30 B ayat 2:

1. Persyaratan administratif yang meliputi surat permohonan, NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara, dan susunan pengurus dan anggota khusus untuk koperasi.

2. Secara teknis harus ada daftar tenaga kerja di bidang pertambangan dan surat pernyataan mengenai kepemilikan ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman.

3. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi, serta surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *