KOTABARU, borneoreview.co – Detik-detik kebingungan. Mereka datang ke Pulau Laut Timur tahun 1986. Tanah di Desa Bekambit dibuka sendiri.
Rumah kayu didirikan dengan keringat. Sawah digarap dari rawa-rawa. Pemerintah kala itu berjanji ini tanah kalian. Kelola. Miliki. Sejahtera sentausa!
Empat dasawarsa berselang. Warga itu kini berdiri di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru Kalimantan Selatan mengangkat spanduk lusuh.
Bukan menuntut janji baru. Hanya minta sertifikat mereka dikembalikan. 717 lembar. 485 hektare. Diambil secara sepihak April 2025.
Pemerintah cuma menjawab dengan klaim. Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyebut koordinasi lintas kementerian kini sudah berjalan aman.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengeklaim pemulihan SHM akan dilakukan. Kementerian ESDM disebut siap membekukan izin tambang.
Semua berkata akan turun ke lapangan. Selasa, 10 Februari 2026. Rabu, 11 Februari 2026.
Hari-hari berlalu. Warga masih menunggu di desa. Batu bara masih diangkut truk-truk besar melewati jalan desa.
Debu beterbangan. Sertifikat belum kembali. Janji masih melayang di angkasa Pulau Kalimantan bagian selatan itu.
Izin di Atas Ingkar
Sengketa ini lahir dari rahim inkonsistensi negara. Tahun 1990-an, negara menebar sertifikat hak milik ke para transmigran.
Lembaran kertas bergambar Garuda itu bukan sekadar bukti administrasi. Ia adalah jaminan negara hadir, negara melindungi.
Tahun 2011, negara memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Sebuku Sejaka Coal.
Satu tangan memberi sertifikat. Tangan lain memberi izin di atas lahan bersertifikat. Tumpang tindih bukan lagi kemungkinan—ia kepastian.
PT SSC kemudian meminta BPN membatalkan SHM warga. Alasannya: lahan transmigran masuk area konsesi perusahaan.
Pertanyaan sederhana luput dijawab, mana yang lebih dulu hadir? Manusia dan sertifikatnya, atau izin di atas kertas?
BPN Kalimantan Selatan memilih membatalkan 717 SHM. April 2025. Musim kemarau. Saat warga biasanya mulai mempersiapkan lahan tanam, mereka justru kehilangan bukti legal atas tanah sendiri.
“Tim bersama dari tiga kementerian akan turun ke lapangan untuk memediasi dan menyelesaikan kasus ini segera,” kata Viva Yoga Mauladi Rabu, 11 Februari 2026.
Pesan digital itu diterima wartawan. Sementara warga di Desa Bekambit mungkin hanya menerima pesan dari mulut ke mulut Nanti dibantu, sabar dulu.
Negara Hadir?
Warga transmigran bukansalah pendatang yang menumpang. Mereka produk resmi program pemerintah.
Dipindahkan, ditempatkan, dijanjikan. Kini justru tersingkir oleh pemegang izin yang lahir belakangan.
Kementerian Transmigrasi mengakui tim yang dikirim Agustus-September 2025 mendapati aktivitas tambang diduga melewati batas izin.
Kata diduga ini penting. Ia seperti pagar besi yang melingkari temuan. Tidak boleh terlalu tegas. Tidak boleh terlalu mengikat.
Pemerintah kini bicara mediasi. Tiga kementerian: ATR/BPN, ESDM, Transmigrasi. Duduk bersama. Memfasilitasi pertemuan. Perusahaan dan warga dipertemukan di meja bundar.
Skenario ideal perusahaan mengakui hak warga. SHM dikembalikan. Tambang beroperasi tanpa menggerus kehidupan manusia.
Skenario lain mediasi berlarut. Janji demi janji direproduksi. Warga lelah protes. Sertifikat tetap di tangan negara. Lahan tetap dikeruk.
Pertanyaan besar, apakah negara hadir sebagai penengah adil, atau justru menjadi arsitek kekisruhan sejak awal?
Tanda Tanya di Lahan Basah
Desa Bekambit hari-hari ini basah oleh hujan Kalimantan. Lahan transmigran yang dulu subur, kini sebagian telah menjadi wilayah konsesi.
Jalan berlubang dilindas dump truck. Udara beraroma solar dan debu batu bara. Warga bercerita tentang sertifikat yang pernah mereka genggam.
Ada yang menyimpannya di lemari kayu, dibungkus plastik agar tidak lembap. Ada yang menjadikannya jaminan pinjaman koperasi.
Kini sertifikat itu batal demi hukum. Pinjaman? Itu urusan lain. Mereka tidak menolak tambang.
Mereka hanya minta tanah yang sudah digarap turun-temurun diakui. Mereka tidak meminta ganti rugi berlebihan.
Hanya ingin status hukum jelas. Dan kompensasi wajar jika lahan terpaksa digunakan terus.
Tuntutan sederhana. Namun birokrasi membuatnya berliku seperti alur sungai di musim bencana banjir tiba.
Viva Yoga menyebut koordinasi. Nusron Wahid menyebut pemulihan. Kementerian ESDM menyebut pembekuan izin sementara.
Semua kata kerja itu berkonotasi aktif. Namun realitas di lapangan pasif: warga masih menunggu.
Transmigran di Kotabaru memiliki ingatan panjang. Mereka ingat betul di saat tanah diberikan.
Mereka ingat saat pejabat datang foto bersama, menyebut jika program transmigrasi sukses.
Mereka juga ingat sertifikat diterbitkan dengan tandatangan dan cap mengilap. Mereka juga ingat saat perusahaan datang.
Lalu negara diam. Lalu sertifikat dicabut. Kini ingatan itu berubah menjadi protes damai.
Bukan karena membenci perusahaan. Bukan pula karena anti-tambang. Tapi karena merasa dikhianati sistem yang dulu menjanjikan masa depan.
Kementerian Transmigrasi kini bergerak. Setelah demonstrasi. Setelah advokat angkat bicara.
Setelah media arus utama mengulang-ulang narasi. Barulah tim diterjunkan, barulah mediasi digagas.
Semua bergerak—setelah cukup telat. Garuk kepala panjang. Warga menggaruk kepala. Bukan karena kutu.
Tapi karena bingung sertifikat negara dicabut negara pula yang akan memulihkan. Izin tambang diterbitkan negara, kini akan dibekukan sementara.
Perusahaan minta pembatalan SHM, negara menurut. Lalu siapa yang salah? Jika perusahaan salah mengajukan permohonan pembatalan, mengapa permohonan dikabulkan?
Jika BPN keliru mencabut, mengapa butuh waktu hampir setahun untuk berencana memulihkan kasus besar itu?
Jika Kementerian ESDM abai menerbitkan izin di atas lahan warga, mengapa tidak ada evaluasi sejak awal?
Negara seperti bertanding catur melawan diri sendiri. Satu tangan melangkah maju, tangan lain memajukan bidak ke kotak berbeda.
Sementara papan catur adalah tanah rakyat. Dan rakyat hanya jadi penonton yang tunggakan tiket masuknya tak pernah lunas.
Menanti Janji ke-17
Kementerian ATR/BPN kini berencana memulihkan SHM. Frasa berencana ini penting dicatat. Ia belum bekerja, belum memulangkan. Ia masih dalam tahap wacana yang dikonversi jadi klaim.
Wakil Menteri Transmigrasi bicara soal koordinasi. Kata kerja itu netral. Tidak menjamin SHM kembali dalam waktu dekat.
Tidak memberi batas waktu mediasi rampung. Hanya menyatakan: pemerintah bicara satu sama lain.
Warga mungkin tak lagi percaya janji. Mereka butuh kertas sertifikat kembali di tangan. Bukan janji. Bukan rencana. Bukan koordinasi.
Jika 717 SHM benar dipulihkan, itu bukan prestasi. Itu kewajiban yang tertunda nyaris setahun.
Jika mediasi berhasil, itu bukan kemenangan. Itu pemulihan hak yang semestinya tak pernah dicabut.
Namun Indonesia terbiasa merayakan hal-hal yang semestinya rutin. Maka ketika SHM kembali, mungkin akan ada seremoni.
Foto pejabat menyerahkan sertifikat. Warga tersenyum di belakang. Dan debu batu bara tetap berterbangan.
Desa Bekambit bukan satu-satunya. Pola ini berulang di banyak titik Nusantara transmigran diberi hak, perusahaan dapat izin, sengketa lahir, negara bingung.
Kali ini pemerintah menyebut akan memulihkan. Tiga kementerian berkoordinasi. Tim turun lapangan.
Warga masih menunggu di Desa Bekambit. Di antara hujan dan panas. Di antara truk batu bara dan sawah yang mulai menyusut.
Mereka tidak minta banyak. Hanya tanah yang dulu dijanjikan, kembali diakui sebagai milik.
Sementara itu, di Jakarta, pejabat bergiliran bicara. Kata-kata mengalir deras seperti sungai.
Namun sungai itu belum sampai ke muara. Di muara, warga berdiri. Menggaruk kepala. Menanti air jernih di tengah luapan janji tak kunjung surut.***
