PONTIANAK, borneoreview.co – Presiden Republik Indonesia, siapapun itu, memiliki dua kewenangan sekaligus yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Meskipun kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh satu individu, presiden, kedua fungsi ini memiliki peran dan kewenangan yang berbeda.
Sebagai kepala negara, presiden berfungsi lebih besar pada aspek representatif dan simbolik. Sementara sebagai kepala pemerintahan, presiden memainkan peran yang lebih hands-on dalam pelaksanaan urusan negara.
Melansir berbagai sumber, Sabtu (6/9/2026), pembedaan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang sistem pemerintahan dan fungsinya dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap negara dan rakyatnya.
Artinya, perbedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan menunjukkan adanya pembagian kekuasaan dalam suatu negara.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu orang atau kelompok.
Selain itu, perbedaan ini juga mencerminkan karakteristik dan tradisi politik suatu negara.
Berikut beberapa kewenangan presiden berdasarkan fungsi:
1. Kepala Negara
– Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
– Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
– Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
– Menyatakan keadaan bahaya.
– Mengangkat dan menerima penempatan duta dan konsul dengan pertimbangan DPR.
– Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
– Memberi amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR.
– Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2. Kepala Pemerintahan
– Memegang kekuasaan pemerintahan.
– Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR.
– Menetapkan Peraturan Pemerintah.
‘ Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
– Mengangkat dan memberhentikan menteri.
– Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU.
– Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa.
– Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD.
– Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan pertimbangan DPD.
– Menetapkan hakim agung, dan anggota Komisi Yudisial, serta hakim konstitusi.***
