PONTIANAK, borneoreview.co – Ada ketakutan sebagian orang ketika berhubungan dengan debt collector. Hal ini wajar karena masih banyak yang tidak tahu cara kerja mereka.
Melansir berbagai sumber, Jumat (9/5/2025), para penagih utang atau debt colector ini tidaklah bekerja secara serampangan ketika ingin mengumpulkan piutang-piutang dari debitur.
Ini karena debt collector sejatinya adalah sebuah jenis profesi yang diawasi oleh hukum dan aturan yang berlaku.
Dan, di Indonesia, tata cara penagihan utang tercantum di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Payung hukum itu menegaskan bahwa penagih utang dilarang melakukan beberapa hal, seperti mengancam debitur, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Lebih spesifik, salah satu aturan yang menjelaskan ketentuan dan tata cara penagihan utang dari debt collector tercantum dalam Surat Edaran Bank Inodnesia (SE BI) No. 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Dalam aturan itu tertulis debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibiltas sesuai ketentuan BI yang mengatur tentang kualitas kredit.
Debt Collector pun telah memperoleh pelatihan yang memadai serta mematuhi etika penagihan.
Etika yang dimaksud yakni:
1. Menggunakan kartu identitas resmi
2. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan mempermalukan
3. Menagih dengan cara mengganggu lewat alat komunikasi
4. Hanya menagih di alamat penagihan dan melakukannya di jam 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. ***