Jelang Seleksi PPPK, BKD Kaltara Tambah Ruangan Khusus

TARAKAN, borneoreview.co – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menambah ruangan khusus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ruang khusus tersebut, menurut BKD Kaltara, untuk peserta seleksi PPPK yang merupakan penyandang disabilitas dan wanita hamil.

Kebijakan ini BKD Kaltara ambil dalam evaluasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah usai.

“Alhamdulillah, pelaksanaan seleksi CPNS Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan daerah perbatasan  berjalan lancar tanpa ada kendala,” kata Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, di Tarakan, Sabtu (9/11/2024).

Pelaksanaan Seleksi Pelamar CPNS Tahun 2024 berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan siap menghadapi seleksi PPPK.

“Kita perlu memperbaiki dan meningkatkan beberapa fasilitas penunjang, terutama mengantisipasi penerimaan PPPK,” kata Andi Amriampa.

Berdasarkan evaluasi terkait kapasitas dan ketersediaan ruangan tes untuk penyandang disabilitas dan wanita hamil, perlu menambah ruangan khusus untuk penyandang disabilitas dan wanita hamil.

Andi Ampriampa menyoroti banyaknya pendaftar PPPK yang sudah sepuh atau telah lama mengabdi ke pemerintah. “Agar menunjang hal tersebut perlu menyiapkan fasilitas yang lebih ramah kepada calon PPPK,” tegasnya.

Ia mengatakan setelah pelaksanaan seleksi CPNS ini selesai, akan dilakukan pengolahan hasil untuk mendapatkan sejumlah formasi.

“Kami BKD Kaltara mengimbau kepada CPNS untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Kompetensi Bidang,” katanya.

Selain CPNS, Andi Amriampa menyebutkan akan ada skema pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Bagi yang ingin menjadi PPPK penuh waktu harus belajar, karena nanti penentuan kelulusan berdasarkan rangking.

“Pada ranking yang terbaik tentunya mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan apabila formasinya sudah terpenuhi, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada seleksi PPPK penentuan bukan pada lulus atau tidak lulus, namun apakah akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi, PPPK akan tetap dievaluasi.

“Kalau PPPK paruh waktu tidak bekerja dengan baik, mereka bisa diberhentikan, tapi sebaliknya PPPK paruh waktu apabila berkinerja dengan baik, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes lagi,” katanya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *