JAKARTA, borneoreview.co – Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta. Kebebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica, yang menjadi sorotan publik pada tahun 2016 karena terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengucapkan terima kasih kepada awak media setelah menyelesaikan proses administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” ujar Jessica sebelum meninggalkan lokasi.
Meski telah bebas, Jessica masih harus mematuhi sejumlah ketentuan dari lapas karena statusnya yang bebas bersyarat. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen terkait pembebasan kliennya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur sebagai bagian dari persyaratan kebebasan bersyarat.
“Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto kepada wartawan, menambahkan bahwa proses kebebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pada pukul 09.36 WIB, dan dijemput oleh kuasa hukumnya. Kebebasan bersyarat Jessica diberikan berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi serta pembebasan bersyarat.
Kasus Jessica Kumala Wongso menjadi perhatian nasional pada tahun 2016 setelah Wayan Mirna Salihin meninggal dunia akibat kopi yang mengandung sianida. Kini, meskipun bebas bersyarat, Jessica akan tetap berada di bawah pengawasan hingga masa hukumannya berakhir.