JAKARTA, borneoreview.co – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan mengungkapkan terdapat 18 korporasi yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Pengungkapan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan surat dakwaan bagi Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024, Agus Purwono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
“Terdakwa Agus melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar JPU Andi Setyawan.
Sebanyak 18 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini.
Yakni, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebesar 604,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024, serta PT Pertamina EP Cepu (PEPC) senilai 81,96 juta dolar AS pada ekspor minyak mentah bagian PEPC semester I-2021.
Kemudian dalam ekspor minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), memperkaya Medco E&P Natuna Ltd sebesar 24,02 juta dolar AS pada periode paruh kedua tahun 2020 dan 69,42 juta dolar AS pada periode 2020.
Serta Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) 19,58 juta dolar AS pada triwulan I-2021 dan 184,79 juta dolar AS pada periode 2022.
Dalam ekspor KKKS, memperkaya pula PT Pema Global Energi (PT PGE) sebesar 20,14 juta dolar AS pada periode 2023, serta Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) 317,88 juta dolar AS pada periode paruh kedua 2022 dan 495,36 juta dolar AS pada periode 2023.
Selanjutnya dalam pengadaan impor minyak mentah, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Vitol Asia Pte Ltd sebanyak 175,25 juta dolar AS, Socar Trading Singapore Ptd.Ltd 104,88 juta dolar AS.
Juga Shell International Eastern Trading Company 94,71 juta dolar AS, Glencore Singapore Pte.Ltd 81,44 juta dolar AS, serta ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd 61,62 juta dolar AS.
Lalu, memperkaya pula BP Singapore Pte.Ltd sebesar 36,26 juta dolar AS, Trafigura Asia Trading Pte.Ltd 6,25 juta dolar AS, Petron Singapore Trading Pte.Ltd 5,12 juta dolar AS, BB Energy (Asia) Pte.Ltd 4,32 juta dolar AS, serta Trafigura Pte.Ltd 414.006 dolar AS.
Dalam pengadaan sewa kapal, ditambahkan pula terdapat Sahara Energy International Pte.Ltd yang diperkaya 1,23 juta dolar AS dalam pengaturan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4.
Juga Muhammad Kerry Andiranto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar untuk pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
Dalam perkara tersebut selain Agus, terdapat pula pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)