PONTIANAK, borneoreview.co – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah.
“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk menilai sejauh mana badan publik di Kalbar mematuhi prinsip keterbukaan informasi, termasuk kualitas layanan informasi yang disediakan kepada masyarakat. tahun ini, sebanyak 168 badan publik dijadwalkan mengikuti penilaian, mencakup pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa, BUMD, serta lembaga legislatif,” kata Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, di Pontianak, Rabu (2/8/2025).
Dia menjelaskan pelaksanaan Monev tahun ini berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev. Penilaian mengacu pada lima indikator utama, yaitu: sarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen pimpinan, serta inovasi dan strategi pelayanan informasi.
“Kita ingin melihat lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Apakah pimpinan hadir langsung dalam presentasi? Apakah badan publik punya strategi konkret untuk melibatkan masyarakat? Komitmen itu yang menjadi penilaian penting,” tuturnya.
Pada Monev tahun 2024, Kalbar mencatat peningkatan signifikan dalam capaian IKIP, yakni mencapai skor 81,97 dan menempati peringkat keenam secara nasional, naik dari posisi ke-16 pada tahun sebelumnya. Skor tersebut juga berada di atas rata-rata nasional yang hanya sebesar 75,65 poin.
Meski demikian, Darusalam menyoroti masih adanya 57 badan publik dari total 193 peserta yang masuk kategori “tidak informatif”, termasuk beberapa OPD dan lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota.
“Peningkatan nilai ini membanggakan, tapi kita harus menyoroti bahwa hampir 30 persen badan publik belum memenuhi standar. Ini jadi catatan penting untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Monev 2025 akan dilaksanakan dalam tujuh tahap, mulai dari persiapan administrasi, sosialisasi, pengisian kuisioner, verifikasi data, presentasi langsung atau melalui video, hingga malam penganugerahan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2025.
Komitmen pimpinan badan publik menjadi perhatian utama. Nilai tambahan akan diberikan kepada pimpinan yang hadir langsung atau menyampaikan presentasi melalui video.
“Kalau kepala OPD yang menyampaikan langsung, nilai bisa naik hingga 50 persen. Tapi jika hanya diwakilkan tanpa komunikasi strategis, nilainya akan rendah. Ini soal kepemimpinan,” kata Darusalam.
Selain itu, inovasi pelayanan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian, seperti penguatan kanal digital, respons cepat PPID, hingga pengelolaan media sosial untuk menjangkau masyarakat secara aktif.
Untuk menjaga objektivitas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak diperbolehkan menjadi peserta Monev. Sebaliknya, Diskominfo ditugaskan sebagai pendamping bagi OPD yang membutuhkan bimbingan teknis dalam pengelolaan informasi publik.
“Diskominfo kita tempatkan sebagai PPID utama yang mendampingi badan publik lain. Untuk tingkat kabupaten, mereka bisa menunjuk tiga desa yang akan diikutsertakan sebagai peserta Monev,” kata Darusalam.
Seluruh hasil penilaian akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui media massa dan media sosial. Pemenang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi dan mendapatkan penghargaan sebagai badan publik paling informatif.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar sekaligus Koordinator Monev 2025, M. Reinardo Sinaga, menyampaikan sejumlah perubahan dalam teknis pelaksanaan tahun ini. Di antaranya, pengurangan jumlah pertanyaan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta pemberian plakat hanya untuk 10 besar dari enam kategori badan publik.
“SAQ sudah dapat diunduh melalui laman resmi komisiinformasikalbar.or.id, dan akan dibahas dalam kegiatan bimbingan teknis pada 9-10 Juli 2025. Khusus untuk OPD kabupaten/kota, kami wajibkan tiga instansi yaitu Dinas Pendidikan, Bappeda, dan RSUD untuk menjadi peserta,” ujarnya.
Ketiga instansi ini dipilih untuk mewakili pelayanan informasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sejalan dengan tema Monev 2025, yaitu “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah yang demokratis dan partisipatif.
“Transparansi adalah bentuk tanggung jawab publik. Pemerintahan yang baik hanya dapat berjalan jika rakyat mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, memiliki akses informasi, dan birokrasi terbuka untuk diawasi,” katanya.
Ia menyebut bahwa capaian Kalbar dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional perlu dipertahankan, bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga dalam implementasi konkret hingga ke level paling bawah, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Gubernur Ria Norsan berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan menjadi budaya kerja di seluruh lapisan pemerintahan.
“Keterbukaan harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar kewajiban. Pemerintah hadir untuk menjawab kebutuhan informasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu jawaban yang tidak pernah datang,” kata Ria Norsan. (Ant)