PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.878.285. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2025.
“Penetapan UMP Kalbar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.285, naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.702.616,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (9/12).
Harisson menjelaskan bahwa kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Peraturan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks terkait.
“Kami memperhitungkan secara cermat variabel-variabel ekonomi tersebut. Dengan kenaikan 6,5 persen ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengganggu keberlanjutan usaha di Kalbar,” ujarnya.
Kenaikan UMP ini juga berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada 6-7 Desember 2024. Harisson menambahkan, penetapan UMP tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung iklim usaha di Kalimantan Barat.
Selain menetapkan UMP, Harisson juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk beberapa sektor, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan minyak kelapa sawit, dengan besaran UMS sebesar Rp2.884.500.
Harisson mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. “Kami berharap kebijakan ini dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perekonomian daerah tanpa mengurangi daya saing dunia usaha. (Saw)