Kalimantan Hingga Sulawesi, Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Pertambangan Tanpa Izin

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan telah menerima sebanyak 128 aduan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Tri, laporan PETI ini diperoleh dari kepolisian serta keterangan ahli kasus. Dari data yang ada, kasus PETI tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Provinsi Sumatera Selatan menjadi penyumbang aduan terbanyak dengan 25 laporan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.

Tri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap individu atau entitas yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hanya untuk eksplorasi namun melakukan kegiatan produksi, akan dikenai sanksi pidana.

“Sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujar Tri.

Untuk menangani masalah pertambangan ilegal, Kementerian ESDM menerapkan tiga strategi utama, yakni digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum.

Digitalisasi dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Sistem ini telah berjalan di tahap pertama, yang memungkinkan pemantauan kegiatan jual beli batu bara dari proses produksi hingga distribusi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga berupaya memformalisasi kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan melalui pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Untuk meningkatkan penegakan hukum, Kementerian ESDM membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan segera bertugas menangani kasus-kasus PETI.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, yang seringkali berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *