Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Berlaku Mulai Januari

KALTIM, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024. Penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04, meningkat dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.261.616,” ujar Katma.

UMSP 2025 Ditetapkan Lebih Tinggi

Selain UMP, UMSP Kalimantan Tengah tahun 2025 juga telah ditetapkan. Mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Permenaker No. 16/2024, UMSP berlaku untuk sektor dengan karakteristik kerja khusus, tingkat risiko lebih tinggi, atau tuntutan spesialisasi tertentu.

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan dua sektor untuk UMSP, yaitu:

1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, khususnya sub sektor perkebunan kelapa sawit, dengan UMSP sebesar Rp3,48 juta.

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan UMSP sebesar Rp3,5 juta.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan usaha di Kalimantan Tengah. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif. (Cnb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *