Site icon Borneo Review

Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewati Jalan Nasional

SAMARINDA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa angkutan tambang tidak boleh lagi melintasi jalan nasional.

“Penegasan ini disampaikan setelah serangkaian konflik sosial akibat penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Muara Kate, Kabupaten Paser,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu (18/6/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Bambang menyatakan bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM) diarahkan untuk menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources (PT Prima). Jalur khusus ini membentang sepanjang 143 kilometer dari Tabalong, Kalimantan Selatan, hingga Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.

“Solusinya, PT Mantimin akan memakai jalan hauling PT Prima dan tidak lagi memanfaatkan jalan nasional,” jelas Bambang.

Saat ini, proses peralihan jalur sedang menunggu selesainya perbaikan jalan dan jembatan oleh pihak perusahaan. Selama masa transisi, PT MCM hanya diizinkan beroperasi terbatas di wilayah selatan Kalimantan dan dilarang keras memasuki wilayah Kalimantan Timur.

“Sekali lagi, pengangkutan di jalan nasional tidak diperbolehkan,” tegas Bambang.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memimpin rapat terbatas lintas sektor di Sekretariat Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Senin (16/6/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Dusun Muara Kate sehari sebelumnya, Minggu (15/6/2025), menyusul insiden yang memicu korban jiwa dan keresahan warga.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Al-Muktabar, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Forkopimda Kaltim (daring), serta Bupati Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan kebijakan penghentian penggunaan jalan nasional oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai jalur pengangkutan batu bara.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling sendiri. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” demikian Gubernur Rudy. (Ant)

Exit mobile version