SAMARINDA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam penilaian Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
“Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih Peringkat Kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai yang sama. Sementara peringkat pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan skor 98,52,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di Samarinda, Jumat (26/1).
Akmal menyebutkan bahwa Kaltim memperoleh skor 98,31, kembali masuk dalam kategori “Informatif”, dan berhasil mempertahankan posisinya selama lima tahun berturut-turut.
Menurutnya, capaian ini mencerminkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ajang tahunan ini menilai 162 badan publik, termasuk 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 BUMN, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Akmal menekankan bahwa lebih dari sekadar hasil, yang terpenting adalah upaya berkelanjutan dalam menjalankan keterbukaan informasi.
“Berita baik atau buruk adalah vitamin bagi kita untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengonfirmasi bahwa sempat terjadi kesalahan teknis dalam perhitungan nilai, sehingga skor Pemprov Kaltim mengalami perubahan dari 92,31 menjadi 98,31.
Perubahan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP/KIP/XII/2024, yang menggantikan SK sebelumnya.
Donny menegaskan bahwa Monev KIP 2024 dilakukan secara transparan, dan setiap pihak dapat mengakses serta memberikan tanggapan terhadap hasil akhir. Ia juga mengapresiasi badan publik yang terus berkomitmen terhadap keterbukaan informasi. (Ant)