Kaltim Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pemilu Serentak

SAMARINDA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melalui Surat Edaran Nomor 100/1390/B.POD.II/2024, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menggunakan hak pilihnya secara aktif. Akmal menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi guna menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Surat edaran tersebut juga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Hari Libur Nasional: Penetapan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh pemilih untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

2. Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat yang memiliki hak pilih diimbau untuk hadir dan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

3. Pengaturan Layanan Publik: Layanan vital seperti rumah sakit, keamanan, dan sektor publik lainnya tetap beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja secara bergiliran (shifting).

Akmal Malik menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu serentak tanpa mengganggu pelayanan publik yang esensial. “Kami berharap masyarakat Kalimantan Timur dapat memanfaatkan hari libur ini dengan sebaik-baiknya untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerah,” ujarnya.

Penetapan hari libur ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dan menjadikan Pemilu serentak 2024 sebagai momentum demokrasi yang sukses dan berkualitas. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *