JAKARTA, borneoreview.co – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengingatkan seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai besok, Rabu (25/9). Idham menegaskan pentingnya mematuhi regulasi teknis kampanye yang telah ditetapkan untuk memastikan berlangsungnya proses pemilihan yang demokratis dan tertib.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta hari ini, Selasa (24/9), Idham menyatakan, “Kami telah menyampaikan kepada semua pihak, khususnya tim pasangan calon (paslon), mengenai aturan-aturan kampanye yang berlaku untuk Pilkada Serentak 2024. Kami yakin tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan ini dengan baik.”
Kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Idham juga menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangannya terhadap pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Idham mengajak seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan kampanye ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia. “Saya percaya masyarakat dan seluruh paslon memiliki niat baik untuk memajukan demokrasi melalui pematuhan terhadap aturan kampanye yang berlaku,” tambahnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara