Kanwil Kemenkumham Kalteng Tindak Lanjuti Produk Hukum Daerah yang Belum Berperspektif HAM

PALANGKARAYA, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menelaah produk hukum di wilayah setempat yang tidak atau belum sesuai dengan prinsip HAM.

“Kami juga tentu akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan substansi HAM sudah termuat di dalamnya,” kata Plt Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto di Palangkaraya, Jumat (2/8/2024).

Pernyataan itu diungkapkan Joko dalam merespon pernyataan Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham Dhahana Putra yang menyatakan ada sekitar 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM.

“Mengenai hal itu, saya langsung mengarahkan kepada Perancang-Perundang Undangan Kantor Wilayah berkoordinasi dengan Pemda untuk bersama-sama menelaah secara cermat terkait produk hukum daerah yang dinilai belum bernuansa HAM,” katanya.

Sehingga, nantinya bisa dilakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap isi dan substansi serta memastikan prinsip-prinsip HAM telah tercantum pada produk hukum tersebut.

Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis dan berperspektif HAM.

Saat ini masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan.

Hal ini karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra sebelumnya mengatakan temuan produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM itu mengacu pada hasil analisis KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan.

Dhahana pun meminta para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum.

Direktur Jenderal HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah.

Direktorat Jenderal HAM juga telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui PermenkumHAM ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *