JAKARTA, borneoreview.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan dua orang warga menjadi korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat.
“Korban meninggal dunia ditemukan di lahan yang terbakar di Kabupaten Ketapang dan Sambas,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Senin (4/8/2025).
BNPB belum mendapatkan informasi apakah kedua korban meninggal dunia adalah warga yang terjebak dalam kobaran api, atau sebagai terduga pelaku pembakaran yang terjebak sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal beberapa hari yang lalu. Meski demikian, Abdul mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak terhadap bahaya karhutla, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga keselamatan jiwa manusia.
“Kita sudah melihat bahwa karhutla kini bisa berdampak fatal, tidak seperti asumsi sebelumnya bahwa karhutla jauh dari pemukiman dan tidak menimbulkan korban jiwa,” kata dia.
Abdul menyoroti adanya regulasi daerah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang masih memperbolehkan pembakaran terbatas 1-2 hektare oleh masyarakat.
Regulasi tersebut dinilai layak untuk dievaluasi mengingat saat ini fase puncak musim kemarau tengah berlangsung, dan khususnya delapan provinsi di Sumatera dan Kalimantan, sangat rentan terhadap karhutla.
“Betapa berbahayanya melakukan pembakaran di tengah kondisi seperti ini. Korban sudah jatuh. Ini seharusnya menyadarkan kita semua untuk tidak membakar dimana karhutla 99 persen akibat manusia,” ujarnya menegaskan.
Merujuk data Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari hingga 1 Agustus 2025, sekitar 8.955 hektare lahan terbakar, dengan persentase seluas 80,15 persen lebih masih menyasar kawasan lahan gambut.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak dengan lahan terbakar seluas 1.149 hektare yang diikuti Provinsi Riau dengan kejadian sekitar 751 hektare lahan terbakar, Nusa Tenggara Timur 1.424 hektare, Sumatera Utara seluas 309 hektare, Sumatera Barat seluas 511 hektare, Kalimantan Tengah 146 hektare, Jambi dan Sumatera Selatan seluas 43 hektare.***
