Kasus Limbah B3, Kejari Tabalong Kalsel Eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim

BANJARMASIN, borneoreview.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeksekusi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin Kasim Tabalong, Mastur Kurniawan.

Kejari Tabalong Kalsel mengeksekusi Mastur Kurniawan karena tidak bayar denda Rp1 miliar akibat membuang limbah B3 tanpa pengelolaan dari RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.

“Penahanan selama satu bulan karena yang bersangkutan tidak sanggup bayar denda Rp1 miliar dari perkara limbah B3 dari RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil di Tabalong, Rabu, (25/9/2024).

Fadhil mengatakan jaksa mengeksekusi Mastur pada Selasa pukul 14.00 Wita, kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tanjung Kabupaten Tanjung.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Tabalong tanggal 19 April 2024 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 Maret 2024,” kata Fadhil.

Proses eksekusi sendiri, terpidana korporatif dengan memenuhi panggilan ke Kejari Tabalong didampingi penasehat hukumnya.

Pada kasus pencemaran lingkungan limbah dari RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung memvonis satu tahun penjara setahun atau denda Rp1 miliar kepada terdakwa Mastur pada 2 April 2024.

Fadhil menyebutkan Mastur mendapatkan hukuman pidana percobaan satu tahun, namun tidak menjalani penahanan dan terdakwa masih aktif sebagai direktur RSUD, sehingga jaksa mengeksekusi karena tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar.

Fadhil menambahkan hukuman pidana percobaan bagi Mastur berlaku hingga 19 April 2025.

Sebelumnya, Mastur Kurniawan sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga mendapat sanksi penurunan pangkat selama setahun oleh tim penjatuhan sanksi disiplin. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *