Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4/2025), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Kasus Tiga Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Kasus Ronald Tannur
