Kawal Putusan MK, Mahasiswa Tanjung Selor Ancam Boikot Jika Ada Pelanggaran

TANJUNG SELOR, borneoreview.co – Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan aksi damai di depan Kantor KPU Kaltara pada Sabtu (tanggal).

Aksi ini digelar sebagai bentuk komitmen untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Koordinator aksi, Muzakkar Zaiman, Sabtu (24/8/2024),  menyatakan bahwa mahasiswa menuntut KPU RI melalui KPU Kaltara untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mahasiswa mengancam akan melakukan boikot pada hari pemungutan suara jika KPU tidak mematuhi putusan tersebut dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah aturan terkait penghitungan syarat pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik.

Perubahan ini meliputi penghitungan suara sah berdasarkan jumlah pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak permohonan perubahan batas usia calon kepala daerah, menetapkan batas usia minimum tetap 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, walikota, dan wakilnya.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa ini sejalan dengan arahan KPU RI. “Kami akan menerima pendaftaran calon berdasarkan keputusan MK pada 27-29 Agustus,” kata Hariyadi.

Aksi ini berlangsung dengan kondusif berkat pengamanan dari jajaran Polresta Bulungan yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol. Agus Nugraha. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal setiap tahap proses Pilkada untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap putusan MK yang telah ditetapkan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *