JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga Agustus 2025 berhasil menguasai kembali 3 juta hektare lahan kebun sawit ilegal.
“Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit ilegal di kawasan hutan, itu telah kami kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, diterima Sabtu (30/8/2025).
Febrie mengatakan, dari jutaan hektare lahan kebun sawit ilegal tersebut, lahan seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.
Lalu, oleh kementerian terkait, lahan seluas 833.413,46 hektare lahan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Sedangkan lahan seluas 81.793 hektare yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dihutankan kembali oleh kementerian terkait.
Dengan demikian, sisa lahan penguasaan yang belum diserahkan adalah seluas Rp2.398.819,29 hektare.
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Febrie menegaskan bahwa Satgas PKH masih terus menjalankan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
“Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum, dan masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar,” ungkapnya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Satgas ini menargetkan penguasaan kembali 3 juta hektare lahan hutan bermasalah hingga bulan Agustus 2025. (Ant)
