PONTIANAK, borneoreview.co – Ada yang mengatakan kebun atau perkebunan kelapa sawit tidak memakai lahan gambut sebagai lokasinya. Tentu saja, pernyataan ini bisa dikatakan salah.
Pasalnya, sejarah mencatat, kebun sawit yang berdiri di lahan gambut sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Melansir berbagai sumber, Sabtu (22/3/2025), kebun kelapa sawit pertama yang dibangun di Indonesia tahun 1911 pada zaman kolonial Belanda adalah Tanah Itam Ulu, Pulo Raja, dan Sei Liput yang berada di pesisir timur Sumatera Utara dan Aceh.
Dan, sebagian dari kebun tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
Artinya, manajemen dan teknologi budidaya perkebunan kelapa sawit di lahan gambut telah lama diketahui dan dilaksanakan di Indonesia.
Pun, untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut, Indonesia telah memiliki kebijakan nasional yakni UU Perkebunan (UU No. 39 Tahun 2014) dan UU Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009).
Kedua UU itu yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 (perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan gambut.
Khusus untuk perkebunan kelapa sawit juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Selain itu, pada level perusahaan yang melakukan budidaya kelapa sawit di lahan gambut juga memiliki pedoman kultur teknis dan manajemen kebun sawit di lahan gambut.
Uraian di atas menunjukkan bahwa Indonesia telah lama memiliki tata kelola gambut maupun tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
Implementasi dari tata kelola tersebut terus disempurnakan agar perkebunan kelapa sawit di lahan gambut semakin berkelanjutan.
Yang jelas, Indonesia memang memberikan perhatian khusus pada kelestarian lahan gambut, baik lahan gambut lindung maupun lahan gambut budidaya.
Koordinasi kebijakan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Kemudian diperluas ke hutan mangrove melalui Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. ***