JAKARTA, borneoreview.co – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/8).
“Kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu (pemanggilan Airlangga),” ujar Harli menanggapi pertanyaan dari awak media terkait kabar yang menyebutkan bahwa Airlangga akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Harli memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi terbaru jika ada perkembangan terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto. Sebelumnya, Airlangga sempat dikabarkan akan diperiksa pada Senin (12/8), namun kabar tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian, Harli tidak menutup kemungkinan bahwa Airlangga Hartarto akan dipanggil oleh penyidik jika keterangannya dianggap diperlukan.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” tambah Harli.
Nama Airlangga Hartarto kembali mencuat terkait kasus ekspor CPO setelah ia mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Pada Juli 2023, Airlangga juga telah memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa selama lebih dari 12 jam dan menjawab 46 pertanyaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa pemanggilan Airlangga diperlukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, terkait lima tersangka yang telah divonis bersalah.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari fakta yang ditemukan di persidangan,” jelas Kuntadi.

