Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tangani 44 Perkara Korupsi, Fokus pada Sektor Sumber Daya Alam

SAMARINDA, borneoreview.co – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi. Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah ancaman terbesar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi tantangan bagi pemerintah.

Dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Samarinda pada Senin (9/12/2024), Iman Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang juga menjadi seruan dari Kejaksaan Agung.

Selain melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi, Kejati Kaltim berhasil meningkatkan 37 perkara ke tahap penyidikan. Kejati Kaltim juga telah melakukan penuntutan terhadap 37 perkara korupsi, termasuk 20 perkara dari Polri dan 4 perkara pajak.

Melalui jalur tindak pidana khusus, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut:

• Barang rampasan senilai Rp3.071.227.075

• Uang sitaan sebesar Rp500.565.100

• Denda sejumlah Rp500.000.000

• Uang pengganti sebesar Rp7.636.572.446

Iman Wijaya juga menyampaikan bahwa Kejati Kaltim fokus pada penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam, terutama di bidang pertambangan dan kehutanan. Mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Timur, kejahatan di sektor ini tidak hanya melanggar hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara.

Saat ini, Kejati Kaltim sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Selain itu, penyidikan juga dilakukan terhadap dugaan korupsi dalam penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan lapangan, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Iman.

Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dengan total kerugian negara sebesar Rp4.983.821.814.

Sementara itu, dalam sektor BUMD, Kejati Kaltim juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyaluran kredit yang merugikan negara sebesar Rp15.000.000.000 pada PT Erda Indah di Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan.

Iman Wijaya menegaskan komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara. “Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejati Kaltim menunjukkan komitmen yang kuat untuk membasmi korupsi di seluruh sektor, demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan bebas dari praktik korupsi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *