BANJARMASIN, borneoreview.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menahan E, pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah E menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan), mengonfirmasi bahwa tersangka mengenakan rompi oranye khas Kejaksaan saat digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin untuk penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
Menurut Dimas, aksi korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Ia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka E melibatkan beberapa praktik penyimpangan yang merugikan negara, di antaranya:
- Penundaan Pelunasan Kredit: Menahan pelunasan dari 10 kredit yang berujung pada kerugian sebesar Rp913.250.000.
Gadai Fiktif: Tersangka diduga membuat dua pinjaman dengan jaminan gadai fiktif yang merugikan Rp88.200.000, serta 36 pinjaman gadai fiktif menggunakan jaminan bukan emas dengan total kerugian Rp684.100.000.
Taksiran Tinggi Fiktif: Sebanyak 11 pinjaman dibuat dengan taksiran tinggi fiktif, yang merugikan Rp118.660.000.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.902.394.720, namun tersangka E telah membayar sebesar Rp467.865.000 sebagai bentuk pengembalian.
“Kerugian yang disebabkan oleh E sangat besar. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Dimas.
Kejari Banjarmasin menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, jika penyidikan lanjutan menemukan bukti keterlibatan pihak lain. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah deretan penanganan kasus korupsi oleh Kejari Banjarmasin, yang semakin memperlihatkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan. (Ant)