Kejari Murung Raya Selamatkan Rp1,6 Miliar dari Dinas Kesehatan

MURUNG RAYA, borneoreview.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menyelamatkan uang negara Rp1,6 miliar. Ini terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan setempat.

Dalam paparannyadi Puruk Cahu, Jumat (23/8), Kejari Murung Raya menyelamatkan uang negara tersebut setelah tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK di Dinas Kesehatan Murung Raya mengembalikannya.

“Dari kasus ini penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar atau nilai persisnya sebanyak Rp1.669.400.933,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Kosasih.

Dasar hitungan kerugian negara tersebut menurut Kosasih, didasarkan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya nomor 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024.

Tepatnya, tentang laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana BOK Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023.

“Setelah diketahui kerugian negara, Kejaksaan langsung melakukan pendalaman dan menetapkan JA (28) yang merupakan honorer di Dinas Kesehatan Murung Raya menjadi tersangka,” kata Kosasih didampingi Kasi Intelijen Aep Saepulloh dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Menahin Kriskana.

Kosasih menjelaskan, tersangka JA kini sudah ditahan selama 20 hari terhitung pada 16 Agustus 2024 lalu dan dititipkan di tahanan Polres Murung Raya.

Tersangka JA didakwa dengan pasal ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Kosasih pun mengaska, biarpun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara pada Jumat (23/8/2024), hal itu tidak menghilangkan perkara pidana dikarenakan sudah ada tersangkanya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *