PONTIANAK, borneoreview.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menetapkan P.A.M, seorang anggota DPRD Kalbar, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik Pemerintah Daerah yang berlangsung pada tahun 2015.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa pengadaan lahan seluas 7.883 meter persegi tersebut menghabiskan biaya total Rp99,1 miliar. Namun, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp30 miliar.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan selisih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah,” jelas Siju.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar juga tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proyek ini. P.A.M, yang teridentifikasi sebagai pihak ketiga dalam transaksi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, dan akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini dan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan, mengingat kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (Ant)