SAMARINDA, borneoreview.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp20 miliar lebih sepanjang tahun 2024. Angka ini berasal dari penanganan 14 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Waktu tahun ini, kami mengamankan nilai kerugian negara hingga Rp20 miliar lebih dari kasus-kasus korupsi BUMD yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Victor Antonius Saragih Sidabutar, di Samarinda, Jumat (7/12).
Victor menjelaskan, modus korupsi yang ditemukan sangat beragam, termasuk penyalahgunaan dana investasi, pengadaan barang dan jasa, hingga eksploitasi sumber daya alam. Ia mencontohkan, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sering kali dialihkan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, banyak kasus pengadaan barang dan jasa yang tidak mengikuti prosedur.
Meski fokus pada penindakan, Kejati Kaltim juga berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi. Mereka aktif memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada BUMD serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan tata kelola yang baik.
“Kami membantu menyusun program mitigasi risiko, melakukan penyuluhan hukum, dan memberikan konsultasi terkait penerapan prinsip good corporate governance,” jelas Victor.
Ia juga mengakui potensi rawan korupsi di Kaltim cukup tinggi karena daerah ini kaya akan sumber daya alam, memiliki investasi besar, dan perputaran dana yang tinggi.
“Kondisi ini membuka peluang terjadinya korupsi, tetapi kami terus berupaya optimal dalam mencegah dan menindak kasus-kasus tersebut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas korupsi melalui sinergi berbagai pihak guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Ant)