Kemenag se-Kalsel Tanda Tangani Pakta Integritas Seleksi Petugas Haji

BANJARASIN, borneoreview.co – Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-provinsi setempat menyatakan janji untuk menjunjung integritas pada seleksi petugas haji 2025.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Senin (11/11/2024), mengatakan komitmen bersama soal seleksi petugas haji itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh dirinya dan seluruh kepala Kemenag kabupaten/kota.

Penandatanganan ini sebagai pernyataan sikap bersedia dan sanggup melaksanakan seleksi petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H atau 2025 M.

Tentunya, ungkap dia, sesuai dengan kewenangan jabatannya, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Kemudian, lanjut Tambrin, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya lagi, kata Tambrin, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam rekrutmen PPIH tersebut dan kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.

Tambrin pun meminta semua harus menjalankan janji itu, sehingga para petugas haji yang direkrut benar-benar memiliki kemampuan secara fisik dan pengetahuan yang mumpuni untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji.

“Rekrutmen petugas haji akan selalu menjadi penilaian dan sorotan masyarakat dan apabila terjadi masalah atau ketidaksesuaian,” katanya.

Disampaikan dia, rekrutmen petugas haji 2025 yang proses pendaftarannya sejak 7 hingga 15 November 2024 untuk Kalsel sebanyak 24 orang.

Dia pun mengungkapkan, rekrutmen petugas haji 2025 secara nasional berkurang dari tahun sebelumnya, yakni, dari 4.000 pada 2024 menjadi 2.210 pada 2025.

“Karena kebijakan dari Arab Saudi memberikan kuota hanya 1 persen dari jumlah jamaah haji,” terangnya.

Tambrin pun menekankan, kepada seluruh kepala Kemenag kabupaten/kota untuk tidak merekomendasikan orang yang tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan.

Mengingat peran ketua kloter yang multidimensi dan menuntut kemampuan leadership, koordinasi dan kelincahannya. Begitu juga dengan pembimbing ibadah haji mutlak mempunyai kompetensi tentang pengetahuan ilmu manasik haji dan lain-lainnya.

“Jangan sampai petugas haji ini malah menjadi beban jamaah haji apalagi petugas lagi dibopong atau digendong oleh jamaah,” kata Tambrin. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *