JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan larangan praktik bundling Minyakita guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan konsumen menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengirimkan surat resmi kepada asosiasi pengusaha kelapa sawit agar tidak melakukan praktik tersebut.
“Berkenaan dengan praktik bundling, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat ini berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025).
Selain melarang praktik bundling, Kemendag juga meminta produsen meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat selama Ramadan dan Idulfitri. Instruksi ini telah tertuang dalam surat Kemendag nomor BP00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.
“Kami telah memanggil seluruh produsen, dan mereka sepakat untuk memasok Minyakita dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran minyak goreng ini akan difokuskan kepada pengecer di pasar seluruh Indonesia,” jelas Budi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa harga Minyakita di pasar rakyat atau tradisional tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, pengawasan distribusi Minyakita akan diperketat melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah, dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga.
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN, Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah yang membidangi perdagangan, serta empat Balai Pengawasan Tertib Niaga secara simultan melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita di seluruh Indonesia,” tegas Budi.
Dengan langkah ini, Kemendag berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng bersubsidi, sehingga masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan selama bulan Ramadan dan Idulfitri.***