Kemendag Resmi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Rp15.700 per Liter, Upaya Jaga Stabilitas Harga

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat, yang dikenal sebagai MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebagai langkah untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat.

“HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/08).

Harga HET baru ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Perubahan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Regulasi baru ini juga mengubah skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat (MGR) yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Permendag tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pasokan MinyaKita, menjaga stabilitas harga minyak goreng, dan mengendalikan inflasi.

Zulkifli menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor ini akan digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor, di mana MGR akan diakui menjadi Hak Ekspor setelah diterima di distributor pertama (D1) BUMN Pangan atau distributor kedua (D2), atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat mencapai 250.000 ton yang didistribusikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga batas waktu 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih memiliki stok MinyaKita di luar ketentuan DMO diberikan waktu 30 hari untuk menghabiskan stok yang tersimpan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *