JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut meningkatnya harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) disebabkan oleh tingginya permintaan dari India, namun tidak diimbangi dengan jumlah produksi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar 963,61 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (MT).
Nilai ini meningkat sebesar 8,89 dolar AS atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar 954,71 dolar AS per MT.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Tommy menjelaskan saat ini HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar 96,3606 dolar AS per MT untuk periode Oktober 2025.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Agustus-24 September 2025 pada Bursa CPO Indonesia sebesar 889,19 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.038,02 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.233,93 dolar AS per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS, HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 963,61 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto ≤ 25 kg. (Ant)