ACEH, borneoreview.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan perkebunan sawit ilegal.
Pertiban itu seluas 360 hektare (ha), untuk mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
“Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta.
Penertiban itu dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif.
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan tanaman kelapa sawit ilegal itu dilakukan di lahan seluas 360 ha. Dengan rincian di kawasan Bahorok seluas 10 ha, Tenggulun seluas 19,32 ha yang dilaksanakan pada 1-10 September 2025.
Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula peninjauan dan kegiatan penanaman oleh Jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, komunitas masyarakat dan LSM konservasi.
Januanto menyebut perambah kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun. Yaitu, inisial PT SSR dengan lahan seluas 0,63 ha dan AS seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada 13 Agustus 2025.
Sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada 28 April 2025.
Penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal di TNGL dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan restorasi ekosistem untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.
Kepala Balai Besar TNGL Subhan menyebut kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.
Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari.
“Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH,” ujar Subhan.
Penumbangan itu bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.***