JAKARTA, borneoreview – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan terdapat 14 lokasi Hutan Adat yang sedang berproses menuju penetapan.
Kemenhut menyebut, 14 lokasi menuju penetapan Hutan Adat tersebut termasuk di wilayah Papua dan Kalimantan dengan total luas 50.984 hektare.
Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Yuli Prasetyo Nugroho, mengungkapkan hal ini saat menjawab pertanyaan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dia pun menyampaikan pihaknya sedang memproses sejumlah penetapan Hutan Adat di Papua Barat Daya, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
“Total 14 unit seluas kurang lebih 50.984 hektare,” ujar Yuli Prasetyo Nugroho.
Rincian dari tersebut termasuk enam lokasi calon Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya seluas kurang lebih 42.771 hektare.
Di Kalimantan Barat, terdapat empat lokasi calon Hutan Adat yang berada di Kabupaten Sanggau dengan luasan 7.031 hektare.
Untuk wilayah Kalimantan Timur, proses penetapan Hutan Adat yang masuk dalam Program Perhutanan Sosial itu sendiri berada di Kabupaten Kutai Barat yang tersebar di empat lokasi dengan luasan sekitar 1.182 hektare.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyampaikan progres penetapan hutan adat pada periode Mei-Juni 2025 sendiri mencapai kawasan seluas 50.984 hektare.
Total sejauh ini sudah ditetapkan 332.505 hektare kawasan sebagai Hutan Adat, yang bermanfaat bagi 82.791 kepala keluarga.
Terdapat usulan Hutan Adat yang sudah lengkap dokumennya meski belum mendapatkan penetapan mencapai 1.477.197 hektare dan yang belum lengkap mencakup lahan seluas 2.544.561 hektare.
Pemerintah sendiri terus mengambil langkah mempercepat penetapan Hutan Adat, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 9 Mei lalu.
Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat sendiri dilakukan pada Selasa (1/7/2025) yang melibatkan para pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, akademisi dan organisasi masyarakat yang bergerak di isu masyarakat adat.
Di kesempatan tersebut, Direktur PKTHA, Julmansyah, menyampaikan progres kerja Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, termasuk diantaranya diskusi persiapan dan dukungan Satgas dengan Kedutaan Besar Norwegia, United Nations Development Programme (UNDP) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).(Ant)