Site icon Borneo Review

Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi 3.950 Warga Binaan di Rutan dan Lapas Pontianak

Warga Binaan

Warga binaan pemasyarakatan menandatangani deklarasi tekad dan komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana peredaran gelap narkoba selama ditahan, di Lapas Kelas IIA Pontianak, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (19/7/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU.

PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan usulan remisi untuk 3.950 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Usulan remisi Kemenkumham Kalbar ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun ini dan menyentuh lebih dari setengah warga binaan yang ada di Rutan dan Lapas Pontianak.

“Saat ini terdapat 6.831 warga binaan di Rutan dan Lapas Pontianak. Dari jumlah tersebut, 3.950 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi umum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (14/8/2024).

Tito menjelaskan, usulan remisi umum ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi warga binaan. Pengurangan masa hukuman yang diberikan berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan.

Menurut Tito, setiap warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah melalui proses penilaian yang ketat.

“Untuk mendapatkan remisi, seorang warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik dan terlibat aktif dalam program pembinaan yang diberikan oleh Lapas dan Rutan,” tuturnya.

Setelah proses penilaian di tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham, nama-nama warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat. Jika disetujui, maka remisi akan resmi diberikan kepada mereka.

“Proses selanjutnya adalah pengajuan usulan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM. Apabila disetujui, warga binaan akan menerima pengurangan masa hukuman sesuai dengan keputusan yang diambil,” kata Tito.

Pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam proses pembinaan.

“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga merupakan dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kami berharap ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal untuk reintegrasi mereka ke dalam masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar dalam melaksanakan program pembinaan dan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya.

“Peringatan hari kemerdekaan ini menjadi momen penting dalam upaya memberikan pengakuan dan penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka,” pungkas Tito. (Ant)

Exit mobile version