Site icon Borneo Review

Kenali Status Jalan, Jangan Asal Protes

Ilustrasi, pembangunan jalan (freepik)

PONTIANAK, borneoreview.co – Ada kalanya protes warga soal jalan rusak tidak mendapat respon yang benar. Ini karena tidak melihat status jalan hingga protes salah alamat.

Artinya, sebelum melakukan protes, idealnya warga mengetahui status jalan yang dimaksud. Pasalnya di Indonesia punya lima status jalan dan masing-masing beda penanggungjawabnya.

Melansir berbagai sumber, Jumat (25/4/2025) status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam peraturan itu, status jalan terbagi menjadi lima jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota, serta jalan desa.

Seperti apa masing-masing status dan siapa penanggungjawabnya, berikut penjelasannya:

1. Jalan nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi empak kelompok jalan.

Kelompok yang dimaksud yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Jalan nasional ditandai dengan kode K1dan masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara.

Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

2. Jalan provinsi

Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).

Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3).

Jalan provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi. Selain dari papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).

Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

3. Jalan kabupaten
Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.

Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.

Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.

Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan.

Selain itu, seringkali ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).

4. Jalan desa
Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Sesuai namanya, jalan ini dikelola oleh pemerintah desa. Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman, jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil.

Panjangnya pun hanya sampai batas desa. Jalan kecil berupa gang atau lorong adalah contoh jalan desa atau jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.***

Exit mobile version