Kenapa Disebut Hutan Adat? Ini Syaratnya

PONTIANAK, borneoreview.co – Hutan adat merupakan wilayah yang cenderung sering memunculkan kisah. Keberadaannya malah kadang simpang siur.

Lalu, apa sebenarnya hutan adat dan bagaimana menentukan atau menetapkan sebuah hutan menjadi hutan adat?

Melansir berbagai sumber, Rabu (7/5/2025)  Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutan Sosial, menjelaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Dan, masyarakat hukum adat sekaligus sebagai pelaku utama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahterannya.

Hutan adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi.

Lalu, untuk penetapan status hutan adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu:

1. Berada di dalam wilayah adat.

2. Merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal masyarakat hukum adat  yang bersangkutan.

3. Berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara.

4. Masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai informasi, dalam hal wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan hutan adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.

Sedangkan untuk pengelolaan hutan adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh masyarakat hukum adat harus memenuhi ketentuan:

1. Ditetapkan dengan peraturan daerah, jika masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan negara

2. Ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika masyarakat hukum adat berada di luar kawasan hutan negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *