SAMPIT, borneoreview.co – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim mengalami kerugian hampir Rp1 triliun akibat ulah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini berdampak pada kesulitan pemerintah dalam menarik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Karena jika tidak mengantongi atau memiliki HGU, maka pemerintah tidak bisa menarik BPHTB. Bahkan, ada sekitar 15 perusahaan di wilayah Kotim yang tidak memiliki HGU ini,” ungkap Rimbun.
Menurutnya, jika seluruh perusahaan tersebut memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah bisa menarik BPHTB lebih dari Rp800 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk mengakomodasi pembangunan daerah yang lebih optimal. Oleh karena itu, DPRD mendesak agar perusahaan-perusahaan yang tidak patuh segera ditindak tegas demi menciptakan investasi yang lebih kondusif di Kotim.
“Kehadiran investasi di daerah ini diharapkan dapat membantu pemerintah menyejahterakan masyarakat. Baik melalui program bantuan sosial maupun kontribusi pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai sumber pembangunan,” tambahnya.
Rimbun menyoroti potensi pajak yang dapat diperoleh melalui penyelesaian izin HGU. Saat ini, lahan tanpa sertifikat HGU tersebar di 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun, untuk informasi detail terkait progres perizinannya berada di bawah kewenangan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim.
“Sebagai contoh, pada tahun 2023 lalu, ada perusahaan dan koperasi yang membayar BPHTB dengan total nilai sekitar Rp60 miliar. Jumlah ini memberikan dampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Apabila semua perusahaan segera memenuhi kewajiban HGU, maka target PAD Kotim tahun ini dapat tercapai dengan mudah, bahkan melebihi ekspektasi. Rimbun menegaskan bahwa PAD merupakan salah satu pilar kemandirian daerah.
“Semakin tinggi penerimaan PAD, semakin besar pula kemandirian suatu daerah. Hal ini akan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat maupun daerah lain. Selain itu, PAD juga berperan penting dalam menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.***