KKP Temukan Penambangan Ilegal Rusak Pulau Citlim

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan masif diduga akibat aktivitas penambangan ilegal saat inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepri, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis.

“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara sebagaimana keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menyampaikan hasil sidak yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Hal itu sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Dia memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.

Ia menegaskan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan, aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat. Pulau-pulau kecil, lanjutnya, adalah ekosistem yang rentan.

“Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” jelas Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” tuturnya

Aris juga mengatakan KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL).

Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.

Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan.

Untuk itu, KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *