JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), karena menemukan pelanggaran aturan lingkungan hidup dalam kawasan industri perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu, mengemukakan hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektar yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
“Ini menjadi perhatian kita agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum di lingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tambahnya.
Dia mengatakan temuan itu didasarkan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas penugasan dari Menteri LH.
Kawasan industri PT IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 hektare, saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.
Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut, termasuk pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen Amdal dan penemuan timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat, dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter Total Suspended Particulate (TSP) (dust) dan Particulate Matter (PM) 10 yang melebihi baku mutu. Penyebab buruknya kualitas udara tersebut, di antaranya disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS).
Dia juga menyoroti PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan air limbah tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari lingkungan.
Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan bahwa KLH/BPLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Dia mengatakan Deputi Gakkum KLH akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif.
“Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” kata Rizal Irawan. (Ant)