Site icon Borneo Review

KLH: Kota dengan TPA Open Dumping Tak Akan Dapat Adipura

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pemberian Predikat Kota Kotor dapat diberikan kepada daerah yang masih menerapkan tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH  Ade Palguna menyampaikan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) kini tengah mempersiapkan Peraturan Menteri terkait konsep baru Penghargaan Adipura yang tidak hanya akan menilai estetika dan kebersihan kota.

“Yang jelas pasti tidak akan dapat Adipura yang open dumping,” jelas Deputi PSLB3 KLH/BPLH Ade, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan Predikat Kota Kotor, sebagai bagian dari penilaian Adipura dapat diberikan sebagai peringatan terhadap daerah dengan kinerja terendah.

Rencananya, revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot penilaian 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah.

Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton dengan baru 39,01 persen atau sekitar 22,09 juta ton yang telah terkelola. Sisanya berpotensi bocor ke lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran.

Sementara data timbulan sampah pada 2024 mencapai 34,21 juta ton dari laporan 317 kabupaten/kota, menurut SIPSN. (Ant)

Exit mobile version