Site icon Borneo Review

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Sistem Pengawasan Tambang Galian C di DIY

BANJARMASIN, borneoreview.co – Tambang galian C di Kalimantan Selatan menjadi sektor dengan potensi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menyimpan ancaman kerusakan lingkungan. Saat ini, terdapat 130 izin usaha tambang galian C di Kalsel yang tersebar di beberapa wilayah. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian usaha menjadi hal yang sangat penting.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, Komisi III DPRD Kalsel bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan studi komparasi ke Dinas PUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (19/12/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari sistem pengawasan tambang galian C di DIY yang dinilai memiliki sistem pengawasan yang baik meskipun luas kawasan pertambangan mereka kecil.

“Di DIY mereka memiliki badan pengawasan yang terintegrasi, sementara di Kalsel kita belum memilikinya. Sistem pengawasan mereka cukup bagus karena melibatkan berbagai sektor, termasuk dinas terkait dan aparat keamanan,” ujar Mustaqimah.

Kepala Bidang ESDM DIY, Yustina Ika Kurniawati, M.T., menyampaikan bahwa wilayah tambang di DIY hanya mencakup 34 ribu hektare, dengan tambang rakyat seluas 6.691 hektare. Namun, pengawasan tambang di wilayah ini sangat ketat untuk menghindari benturan dengan kawasan tata ruang lainnya, seperti perumahan dan lahan Sultan Ground.

“Kami membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan komunikasi dan pengawasan berjalan efektif,” jelas Yustina.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kalsel berharap dapat mengadopsi sistem pengawasan terintegrasi DIY untuk diterapkan di Kalsel, demi menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi tambang galian C dan keberlanjutan lingkungan. (Jur)

Exit mobile version