Site icon Borneo Review

Konsulat RI Tawau Edukasi Deportan WNI untuk Masuk Malaysia Secara Sah

TAWAU, borneoreview.co – Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau terus berupaya memberikan pemahaman kepada warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi agar tidak kembali masuk ke Malaysia secara ilegal. Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, menegaskan pentingnya para WNI melengkapi diri dengan dokumen resmi sebelum masuk dan bekerja di Malaysia.

Menurut Aris, salah satu penyebab tingginya angka deportasi adalah kebiasaan sebagian WNI yang kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal setelah sebelumnya dideportasi. “Mereka sering kali ditangkap kembali oleh pemerintah Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian, lalu dideportasi ulang,” ujarnya dalam keterangan di Mulu, Sarawak.

Sepanjang Desember 2024, tercatat 791 WNI dideportasi dari wilayah Tawau, menurun dibandingkan 939 orang pada 2022 dan 1.124 orang pada 2023. Deportasi terbaru dilakukan pada Jumat (6/12), melibatkan 199 WNI, terdiri dari 174 laki-laki, 17 perempuan, dan delapan anak-anak. Mereka telah ditahan di Depot Imigrasi Tawau (DIT) selama dua hingga tiga bulan.

Proses deportasi difasilitasi Konsulat RI Tawau melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Sebelum dipulangkan, identitas para deportan diverifikasi, dan kesehatan mereka diperiksa. Konsulat juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen sementara.

Sesampainya di Nunukan, deportan ditempatkan sementara di penampungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Mereka menunggu 3-7 hari hingga proses pemulangan ke daerah asal selesai. Beberapa di antaranya disalurkan ke perkebunan sawit di Kalimantan Utara untuk bekerja secara sah.

Aris menambahkan, edukasi terhadap WNI tentang kepatuhan pada peraturan keimigrasian dan pentingnya dokumen resmi terus digencarkan. “Kami berupaya memastikan mereka mematuhi aturan agar dapat bekerja secara legal dan menghindari deportasi,” tegasnya. (Ant)

Exit mobile version