Kontroversi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Kasus PETI Yu Hao

PONTIANAK, borneoreview.co – Pengadilan Tinggi Pontianak menuai sorotan usai mengabulkan banding terdakwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Yu Hao, warga negara Tiongkok yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Yu Hao ditangkap pada Mei 2024 atas dugaan melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan hilangnya cadangan emas sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak justru memutuskan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, didampingi hakim anggota Brpransis Sinaga dan Eko Budi Supriyanto, dengan panitera pengganti Sawardi.

Terkait putusan ini, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, enggan memberikan komentar mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak kejaksaan. Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan langsung ke Kasi Pidum Kejaksaan Ketapang.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas PETI, serta perbedaan mencolok dalam putusan di tingkat pengadilan pertama dan banding.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *