Korban Kebakaran Tolak Relokasi, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan Rp2,6 miliar

PENAJAM PASAR UTARA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan dana bantuan bagi korban bencana kebakaran sebesar Rp2,6 miliar.

Dana ini Pemkab Penajam Paser Utara berikan pada korban kebakaran di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Khususnya bagi mereka yang tidak mau direlokasi.

“Pemkab alokasikan anggaran Rp2,6 miliar untuk warga korban kebakaran yang menolak untuk direlokasi,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam, Senin (19/8/2024).

Sebagai informasi, bencana kebakaran yang ini terjadi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada 2019 lalu. Peristiwa  tersebut menghanguskan 86 rumah warga di Rukun Tetangga (RT) 6, RT 7, dan RT 8.

Sebagian korban kebakaran kemudian direlokasi tidak jauh dari lahan bekas kebakaran tersebut. Pemkab Penajam Paser Utara menyediakan lahan sekitar 1,8 hektare.

Pembangunan rumah bantuan korban kebakaran tahap satu sebanyak 20 unit selesai pada 2021. “Pembangunan bantuan rumah kebakaran tahap dua rampung pada 2022 sebanyak 40 unit,” jelas Saidin.

Bantuan rumah itu diberikan kepada warga korban kebakaran dengan mekanisme undian nomor rumah dan blok, sehingga warga tidak bisa memilih sendiri letak rumah sesuai keinginan.

Pemkab Penajam Paser Utara juga membangun Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maun di lokasi relokasi korban bencana kebakaran itu.

Dengan kata lain, rumah bantuan korban kebakaran hanya dibangun 60 unit. Sementara sisanya, 26 Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran lainnya menolak direlokasi.

Karena itu, Pemkab Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran batuan sosial untuk 26 warga yang menolak untuk direlokasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp2,6 miliar.

Bantuan dana sosial bagi warga korban kebakaran tersebut, lanjut Saidin, bakal disalurkan paling lambat pada September 2024.

“Warga yang menolak direlokasi itu diberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk masing-masing KK dan ada 26 KK total bantuan dana sosial Rp2,6 miliar,” ungkap Saidin.

Saidin mengatakan, APBD Perubahan 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan dan saat ini masih proses evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Setelah proses evaluasi APBD Perubahan 2024 rampung, lanjutnya, pemkab bakal membagikan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau DPA sudah kami terima, bantuan itu langsung disalurkan kepada korban kebakaran paling lambat September 2024, seluruh administrasi sudah lengkap,” pungkas Saidin. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *