PONTIANAK, borneoreview.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015.
“Tersangka berinisial RS ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalbar, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, di Pontianak, Kamis (11/9/2025).
Dia mengungkapkan bahwa RS sebelumnya telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, terkait dugaan tindak pidana korupsi, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas hal tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
“Pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar serta AMC Kejagung RI berhasil mengamankan tersangka di rumah pribadinya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Pontianak untuk diperiksa,” tuturnya.
Dalam perkara ini, pengadaan tanah yang dilakukan pada 2015 mencakup pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,1 miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM yang sudah divonis serta tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp39,8 miliar.
Usai pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025.
Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejati Kalbar akan terus mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” katanya. (Ant)