KOTABARU, borneoreview.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, bersama dengan pihak eksekutif, berhasil menerbitkan 79 Peraturan Daerah (Perda) selama periode 2019-2024.
Peraturan-peraturan ini menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah tersebut.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, menyatakan bahwa dari total 79 Perda yang diterbitkan, 15 di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara 64 lainnya berasal dari pemerintah daerah.
“Selama 2019-2024, kami dan eksekutif telah membuat program Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 79 Perda terdiri dari 15 dokumen berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru dan 64 dokumen dari pemerintah daerah,” kata Syairi di Kotabaru, Senin (26/8/2024).
Selain pembentukan Perda, DPRD Kotabaru juga menjalankan fungsi anggaran melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh eksekutif.
Pembahasan ini didasarkan pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama, dan dilakukan secara rutin setiap tahun.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga secara bersama-sama membahas rencana pembangunan dan alokasi anggaran melalui komisi dan Badan Anggaran dengan pendekatan yang intensif, teliti, dan detail.
Proses ini mencakup koreksi dan penyempurnaan terhadap komponen anggaran untuk memastikan kebijakan yang obyektif dan rasional.
“Anggota DPRD juga memberikan masukan dan saran yang menjadi dorongan bagi eksekutif untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak positif terhadap APBD,” tambah Syairi.
Tak hanya itu, DPRD Kotabaru juga melaksanakan fungsi pengawasan dengan memantau dan meninjau secara langsung berbagai kegiatan pembangunan di lapangan. Pemantauan ini dilakukan melalui kunjungan kerja secara periodik ke 22 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Pelaksanaan masa reses dewan juga dinilai sangat efektif dalam mendapatkan masukan dan mengidentifikasi berbagai masalah yang terjadi terkait pelaksanaan pembangunan di daerah. Hasil dari reses ini kemudian ditindaklanjuti dalam rapat komisi untuk dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya, hasil reses ini akan menjadi pokok pikiran DPRD yang berfungsi sebagai sumber pemikiran untuk penentuan langkah strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan bersama kepala daerah,” tutup Syairi. (Ant)