Kotawaringin Timur Buka Penerimaan PPPK 2024 untuk Tenaga Non-ASN

Kotawaringin Timur Buka Penerimaan PPPK 2024 untuk Tenaga Non-ASN

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengumumkan pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Penerimaan kali ini secara khusus ditujukan untuk tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa pendaftaran untuk PPPK telah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Namun, ia menekankan bahwa pelamar harus berasal dari kalangan tenaga non-ASN Kotim yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rekrutmen ini tidak terbuka bagi pelamar dari luar daerah maupun tenaga non-ASN yang belum terdaftar di BKN,” ujar Kamaruddin dalam keterangan kepada media.

Pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, khusus untuk tenaga non-ASN Kotim yang telah tercatat di BKN. Sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada November 2024 untuk mereka yang belum terdaftar di BKN, namun memiliki pengalaman kerja di lingkungan Pemkab Kotim.

Jumlah formasi yang tersedia untuk PPPK tahun ini mencakup berbagai jabatan fungsional, antara lain 156 jabatan fungsional guru, 116 jabatan fungsional kesehatan tenaga guru, dan 502 tenaga teknis.

Kamaruddin juga mengingatkan agar calon pelamar mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan dengan baik untuk bisa lolos seleksi. Informasi lebih lanjut terkait petunjuk teknis dan jadwal seleksi dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM Kotim.

Sementara itu, jadwal seleksi tahap pertama PPPK Kotawaringin Timur tahun 2024 telah ditetapkan, dimulai dari pendaftaran seleksi pada 1–20 Oktober 2024, hingga pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Oktober–1 November 2024.

Rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Kotawaringin Timur untuk mengakomodasi tenaga non-ASN sehubungan dengan rencana penghapusan tenaga non-ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditunda hingga akhir tahun 2024.

BKPSDM Kotim berharap kuota penerimaan yang terbatas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh tenaga non-ASN Kotim demi kemajuan pelayanan publik di daerah ini. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *